Saturday 20 April 2013

Sedekah Laut Dalam Pandangan Fiqih


Oleh: Miftahul Arifin
A.     Pendahuluan
Istilah sedekah laut bukan merupakan hal yang asing di di Indonesia. Hampir, untuk tidak mengatakan semua, seluruh masyarakat yang hidup di daerah pesisir tidak pernah lepas dari ritual ini.
Orang pesisir memiliki tujuan tertentu hingga ritual ini tetap bertahan. Selain menjadi salah satu kebudayaan yang sebenarnya perlu dilestarikan,
sedekah laut memiliki tujuan sakral yaitu, sebagai salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur kepada tuhan yang dilakukan oleh kelompok nelayan (wihans.info.htm)
Namun, jauh melihat ke belakang, sebenarnya sedekah laut merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia. Sebelum islam datang ke Indonesia dan menjadi keyakinan mayoritas bangsa indonesia, mereka sudah melakukan ritual tersebut. Ritual sedekah laut dimaksudkan untuk memuja dewa. Tujuannya agar para dewa memelihara keselamatan penduduk, menjauhkan mereka mereka dari malapetaka, dan melimpahkan kesejahteraan, berupa meningkatnya jumlah ikan di laut. (wihans.info.htm)
Kedatangan islam secara damai yang dibawa oleh para ulama’, dengan tidak secara langsung mengubah kebudayaan masyarakat, menjadikan ritual tersebut masih ada hingga saat ini. Sebagai mana telah diketahui bahwa para ulama’ yang menyebarkan islam di Indonesia “sama” dengan sistem turunnya islam di mekah. Dengan kata lain, islam datang hanya memperbaiki kesalahan-kesalahan dan ritual-ritual yang menyebabkan kepada kemusyrikan dengan tetap melestarikan kebudayaan bangsa arab selama masih sesuai dengan intiu ajaran islam.
Di Indonesia peran ulama’ hanya mengubah kebudayaan masyarakat diganti dengan bacaan-bacaan atau pujian-pujian kepada tuhan. Dalam tradisi sedekah laut misalnya membaca mantra yang ditujukan kepada dewa penjaga laut yang diganti dengan pujian atau berdoa bersama sebelum ritual dilaksanakan. Dengan begitu, islam dapat diterima di Indonesia.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum sedekah laut tersebut dalam perspektif fiqih? Tidak mudak untuk menjawab pertanyaan ini. Oleh karena itu, untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis perlu menguraikan terlebih dahulu dahulu mengenai konsep sedekah sebagaimana telah ditentukan oleh ajaran islam.


B.     Pengertian dan Tujuan Sedekah Laut
            Sedekah berasala dari bahasa arab: shadaqah. Shadaqoh diartikan sebagai pemberian dengan tjuan mendapat pahala dari Allah. Dalam pengertian ini sedekah yang dimaksudkan secara umum oleh masyarakat jawa islam, yakni peberian secara Cuma-Cuma tanpa imbalan apapun. Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008). Dalam pengertian luas, sedekah juga mencakup pemberian zakat dan infaq.
Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan Apa saja Yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui (QS. Al Baqarah: 273).
Dan apa saja yang kamu nakahkan, maka Allah akan menggantinya dan dialah pemberi rizki yang sebaik-baiknya (QS. As Saba’: 39).
Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa apapun yang kita keluarkan untuk orang lain atau demi kepentingan umun, dengan maksud mencari dan mengharap ridho Allah, maka apa yang kita lakukan itu bukanlah suatu kesia-siaan. Allah akan memberikan balasan yang lebih kepada kita.
Bagai manakah dengan sedekah laut? Untuk mengetahuinya maka kita harus tau terlebih dahulu apa, untuk apa, dan bagai mana tradisi sedekah laut itu dilaksanakan.
Dalam kontek tradisi jawa sedekah tetap dalam masih mengacu pada bentuk pemberian. Hanya saja dalam kontek sedekah jawa dalam beberapa upacara tradisi semisal sedekah laut sasaran pemberian berubah menjadi persembahan. Cakupan pemberian sedekah tidak lagi tertuju pada orang yang dalam keadaaan menderita secara ekonomis. Melainkan pada suatu dzat. (Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008)
Seperti yang telah di jelaskan di muka, tradisi sedekah laut merupakan tradisi peninggalan nenek moyang bangsa indonesia jauh sebelum datangnya agama islam. sehingga, secara umum, didefinisikan: pembuangan suatu benda kedalam/ tengah laut atau kedalam air sungai yang mengalir ke laut. Devinisi lain menyebutkan bahwa tradisi sedekah laut adalah memberi macam-macam sesaji kepada kepada yang mbau rekso atau yang menguasai lautan selatan yang dikenal dengan sebutan kanjeng ratu kidul. Diadakannya tradisi ini yaitu untuk memohon keselamatan bagi para nelayan dan keluargannya agar supaya di dalam menunaikan tugas sehari-hari sebagai nelayan tidak mendapatkan gangguan dan diharapkan mendapatkan hasil yang banyak juga (http;//kpr2.krpdiy/elearning/sharef ile)
Sementara itu, setelah islam datang ke Indonesia, melaui para ulama tradisi itu mulai diubah secara substasi. Namun, tetap dalam tradisi semisal hanya perubahan dari pembacaan mantra menjadi bacaan yang berbau islam. Kini, sedekah laut yang dilakukan oleh para nelayan itu, dilakukan sebagai salah satu perwujudan ungkapan rasa syukur kepada tuhan.( wihans.info.htm)
Boleh dibilang, hampir seluruh masyarakat yang hidup di pinggir pantai atau mencari penghasilan memalui kekayaan laut tidak lepas dari sedekah tradisi ini. Salah satu nya adalah daerah cilacap.
Di daerah cilacap, tradisi ini bermula dari perintah Bupati Cilacap ke III Tumenggung Tjakrawerdaya III yang memerintahkan kepada sesepuh nelayan Pandanarang bernama Ki Arsa Menawi untuk melarung sesaji kelaut selatan beserta nelayan lainnya pada hari Jumat Kliwon bulan Syura tahun 1875 dan sejak tahun 1983 diangkat sebagai atraksi wisata.
Upacara sedekah laut sebelum hari pelaksanaan didahului dengan prosesi nyekar atau ziarah ke Pantai Karang Bandung (Pulau Majethi ) sebelah timur tenggara Pulau Nusakambangan yang dilakukan oleh ketua adat Nelayan Cilacap dan diikuti berbagai kelompok nelayan serta masyarakat untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar tangkapan ikan pada musim panen ikan melimpah dan para nelayan diberi keselamatan. Disamping upacara nyekar juga mengambil air suci/ bertuah di sekitar Pulau Majethi yang menurut legenda tempat tumbuhnya bunga Wijayakusuma.
Upacara ini didahului dengan acara prosesi membawa sesaji (Jolen) untuk dilarung ke tengah laut lepas dari pantai dengan diiringi arak-arakan Jolen Tunggul dan diikuti Jolen-Jolen pengiring lainnya oleh peserta prosesi yang berpakaian adat tradisional Nelayan Kabupaten Cilacap tempo dulu. Setibanya di pantai, sesaji kemudian di pindahkan ke kapal Nelayan yang telah dihias dengan hiasan warna-warni untuk di buang ketengah lautan di kawasan pulau kecil yang di sebut Pulau Majethi.
Pada malam harinya acara dilanjutkan dengan pertunjukan kesenian tradisional di tiap-tiap desa/ kelurahan oleh kelompok Nelayan yang bersangkutan.
Dalam tradisi yang dilakukan di desa Sendangsikucing, sedekah laut di sebut juga dengan istilah nyadran yang pa intinya memberikn persembahan sesaji berupa kepala kerbau yang dilarung ke laut. (Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008)
C.      Tinjauan Fiqih
Dalil tentang sedekah/shodaqoh dalam islam sangat banyak, baik hadits maupu ayat Al Qur’an. Rosulullah dalam beberapa haditsnya telah bersabda seperti yang telah disebutkan di atas.
Namun, dalam tata cara atau urutan dalam memberikan shodaqoh, Allah berfirman dalam Al Qur’an, surat At taubah ayat 60:
انما الصد قث للفقراء والمسكين و العاملين عليها والمؤ لفة قلو بهم وفى الر قاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله, والله عليم حكيم (التوبة : 60)
Artinya:”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat yang dilunakkan hatinya untuk hamba sahaya, utnuk orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana”
Shodaqoh dalam bentuk jamak memiliki arti yang bermacam-macam yang dapat digolongkan menjadi dua yaitu shodaqoh sunnah dan shodaqoh wajib. Shodaqoh sunnah adalah shodakoh yang dilakukan atas dasar kemauan sendiri karena mengharap ridho Allah (tidak ada perintah wajib untuk melaksanakan). Sedangkan shodaqoh wajib adalah shodaqoh yang harus diberikan oleh seseorang kepada orang lain karena ada tuntutan perintah dari allah karena telah memenuhi syarat tertentu. Shodaqoh yang kedua ini, secara spesifik disebut dengan zakat.
Dalam arti luas shodaqoh adalah peberian yang  bertujuan kearah kebaikan termasuh di dalamnya apa yang disebut amal jariah atau infak. Dalam salah satu surat alquran digambarkan bahwa orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah akan mendapat balasan pahala 700 kali bahkan bahkan lebih dari nilai harta yang diinfakkan (Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, 2008)
Ayat diatas menjelaskan urutan urutan bagi orang-orang yang berhak mendapat kan shodaqoh/ zakat. Dalam ayat diatas, orang fakir lebih diutamakan dari yang lain. orang fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa. Untuk mendapatkan makanan, mereka harus mencari ketika itu juga (ketika sedang lapar).
Ayat tersebut memberi isyarat bahwa selama masih ada orang fakir, maka shodaqoh lebih diutamakan bagi mereka dari pada yang lainnya. Begitu pula seterusnya, mengikuti urutan dalam ayat tersebut.
Mubadzir
Allah berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرً. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Artinya: “Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak mereka. dan jangan sekali-sekali bersikap tabdzir, sesungguhnya orang yang suka bersikap tabdzir adalah teman setan.” (QS. al-Isra’: 26 – 27)
Ibnul Jauzi dalam tafsirnya Zadul Masir menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama tentang makna tabzir (mubazir). Pertama, membelanjakan harta di luar kebutuhan yang dibenarkan. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud dan Ibn Abbas.
Salah satu ulama tafsir periode tabi’in- mengatakan “Andaikan ada orang yang membelanjakan seluruh hartanya di jalur yang benar, dia bukan orang yang mubadzir. Dan jika menafkahkan bahan makanan satu cakupan tangan di luar jalur yang dibenarkan maka dia termasuk orang yang mubadzir.”
Az-Zajjaj mengatakan, “Sikap tabzir adalah membelanjakan harta untuk selain ketaatan kepada Allah. Dulu masyarakat jahiliyah menyembelih onta, menghambur-hamburkan harta dalam rangka membanggakan diri dan mencari popularitas. Kemudian Allah perintahkan untuk membelanjakan harta untuk ibadah dalam rangka mencari wajah Allah.
Kedua, makna sikap tabdzir: menghambur-hamburkan, yang menghabiskan harta. Ini keterangan yang disampaikan Al-Mawardi. Abu Ubaidah mengatakan, “Orang yang mubadzir adalah orang yang berlebihan, yang menghabiskan, dan menghancurkan harta.” (Tafsir Zadul Masir, 3:20)
Seseorang dianggap bersikap tabzir jika dia menggunakan hartanya untuk maksiat atau menggunakan hartanya untuk yang yang mubah tapi menghabiskan semuanya(makna mubazir.htm).

D.     Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas, penulis dapat menyimpulkan bahwa sedekah laut yang dilaksanakan oleh penduduk cilacap, dalam perspektif fiqih, tidak diperboleh dengan alasan sebagai berikut:
1.      Tidak sesuai dengan aturan Al Qur’an. Saat ini, orang fakir dan miskin masih banyak. Tentu, akan lebih baik jika barang-barang (sedekah) yang mereka buang ketengah lautan diberikan kepada fakir miskin yang lebih membutuhkan.
2.      Tidak diperbolehkan karena termasuk mubadzir karena  telah menghambur-hamburkan harta.
Secara umum, sedekah laut merupakan bagian dari islamisasi kebudayaan yang sah-sah saja dilakukan. Selama tidak mengandung unsur syirik kepada tuhan maka diperboleh. Namun, yang perlu ditekankan adalah tata-tata cara pelaksanaan tersebut yakni lebih mengedepankan kebaikan bagi orang banyak.

Referensi Bacaan
·         Ridin Sofwan, Jurnanal Dewa Ruci, Pusat Pengkajian Islam dan Budaya Jawa (PP-IBJ): Semarang, 2008
·         http;//kpr2.krpdiy/elearning/sharef ile
·         wihans.info.htm


















No comments: